kievskiy.org

Kasus Penipuan Haji Furoda Terungkap, Bos Travel jadi Tersangka

Kasus penipuan haji furoda diungkap.
Kasus penipuan haji furoda diungkap. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Sub-Direktorat I Perindustrian dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memalsukan banyak dokumen sekaligus tidak berizin.

Perusahaan yang sebenarnya ilegal tersebut, PT Al Fatih Indonesia Travel, beralamat di Jalan Panorama I, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Perusahaan dikelola RMY, yang ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dalam kasus ini.

Baca Juga: Soal Penipuan Haji Furoda, Wagub Uu Minta Masyarakat Selektif: Jangan Sampai Dimanfaatkan Oknum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang yang menjadi korban penipuan perusahaan travel haji tersebut.

"Pelaku ini memberangkatkan 45 jemaah haji furoda. Sesampainya di Tanah Suci, jemaah calon haji dipulangkan atau ditolak karena tidak memiliki izin atau dokumennya palsu," kata Arif saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu, 4 Januari 2023.

Arif menuturkan, pelaku memanipulasi administrasi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi jemaah haji.

Baca Juga: Cek Biaya Haji Furoda, Sistem Haji Legal Tanpa Antre dengan Fasilitas Mewah dan Nyaman

Pelaku meraup uang Rp 4,682 miliar juta dari 45 jemaah. Setiap jemaah diminta setor Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat