kievskiy.org

Pelaku Penipuan Travel Haji Bodong Ditangkap, 45 Calon Jemaah Jadi Korban

Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/dinar_aulia

PIKIRAN RAKYAT - Sub Direktorat I Perindustrian dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ungkap kasus penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memalsukan banyak dokumen sekaligus tidak berizin.

Diketahui lembaga atau perusahaan yang sebenarnya ilegal tersebut bernama PT Al Fatih Indonesia Travel yang berada di Jalan Panorama I, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui perusahaan tersebut dikelola oleh RMY yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dalam kasus perusahaan PIHK palsu itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman membenarkan hal tersebut. Menurut Arif hal ini bermula atas adanya laporan dari beberapa orang yang menjadi korban penipuan perusahaan travel haji tersebut.

Baca Juga: China Sedang Hadapi Badai Varian Baru Covid-19, Sandiaga Uno Ungkap Kesiapan Sambut Wisatawan Tiongkok

"Pelaku ini memberangkatkan 45 jemaah haji Furoda, namun sesampainya di Tanah Suci, para jemaah calon haji dipulangkan atau ditolak karena tidak memiliki izin atau dokumentasinya palsu," kata Arif saat konferensi pers di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 4 Januari 2023.

Arif menuturkan, pelaku memanipulasi adminstrasi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi para jemaah haji Furoda.

Adapun pelaku mengumpulkan jemaah tersebut dengan cara mendatangi calon jemaahnya dari beberapa kegiatan kajian dan pengajian warga.

Baca Juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Akan Periksa Psikologi Tersangka Penculi Malika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat