kievskiy.org

Roundup: Ferdy Sambo Dapat Melenggang Bebas, Perintah 'Hajar' Jadi Tembak Bisa Selamatkan FS dari Jerat Hukum

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut justru Bharada E yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.

Hal itu diungkap Said saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Said dihadirkan untuk memberikan kesaksian meringankan Ferdy Sambo.

Pernyataan itu bermula saat penasihat Sambo, Febri Diansyah menanyakan jika perintah yang diminta oleh terdakwa adalah 'hajar' namun justru menjadi berbeda penafsiran oleh Bharada E menjadi tembak.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur (Sambo) ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Tetap Divonis Hukuman Mati

Said kemudian menjawab, dalam keadaan tersebut maka penganjur yakni Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus tersebut. Pasalnya, menurutnya berdasarkan pengetahuan hukum yang ia ketahui, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan.

Justru dia mengatakan Bharada E lah yang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut, karena salah mengartikan hajar menjadi menembak.

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tutur Said.

Baca Juga: Pria di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bunuh Rekan Kerja, Antar Jasad ke Rumah Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat