kievskiy.org

Ferdy Sambo Disebut Tak Penuhi Pasal 340, Ahli Hukum dan Kriminologi Ungkap Alasannya

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda persidangan kedua terdakwa yang digelar pada hari ini yaitu menghadirkan saksi untuk meringankan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi turut menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Mabes Polri: Malika Korban Penculikan Sedang Jalani Observasi dan Perawatan

Menurut Said, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Sementara, Said menilai bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Said juga menjelaskan bahwa Pasal 340 bisa dikatakan direncanakan karena adanya waktu dan niat untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Aturan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat