PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak memberikan kesaksian untuk satu sama lain dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2022.
"Sebelumnya saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan. Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," ujar majelis hakim.
Sambo kemudian sejenak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah itu dia menyatakan tidak berkenan memberikan kesaksian untuk isterinya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi," tutur Sambo.
Baca Juga: Teka-Teki Hubungan Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Terjawab, Kabar Pernikahan Kembali Mencuat
"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," kata hakim.
Hakim kemudian menanyakan kepada Putri terkait hal yang sama apakah bersedia untuk memberikan kesaksian untuk suaminya Sambo.
"Saudara terdakwa, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri. Silahkan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara," tuturnya.
Putri kemudian sama dengan Sambo menolak untuk memberikan kesaksian.