kievskiy.org

Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Motif Penting Dibuktikan, Bukan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan motif suatu tindak pidana penting untuk dibuktikan di pengadilan.

Hal itu disampaikan Said saat menjadi saksi ahli yang menguntungkan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2022.

"Dalam pengetahuan hukum pidana, memang pendapat membuktikan motif atau tidak membutuhkan motif ada yang setuju ada yang tidak setuju," ujarnya.

"Kalau hal itu dipertanyakan kepada saya sebagai salah seorang yang sedikit belajar hukum pidana, kalau ditanya apakah motif itu perlu dibuktikan, maka menurut pendapat saya motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil penting untuk dibuktikan," tuturnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Kena Jebakan Netizen, Keceplosan Akui Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Yoshua

Menurutnya pembuktian motif dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara.

"Saya menganggap kenapa motif ini menjadi perlu, karena kalau motifnya itu karena didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pembunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," ucapnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat