kievskiy.org

Singgung Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Ahli Pidana Beri Pembelaan

Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadi J.
Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadi J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Dihadirkan sebagai saksi meringankan, ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim mewajarkan amarah Ferdy Sambo saat mengetahui adanya tindakan asusila terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” kata Said.

Menurutnya, sikap amarah yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo sebagai bagian dari mempertahankan harkat dan martabat keluarga.

“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” ujarnya.

Baca Juga: Media China Disorot Usai Diduga ‘Mainkan’ Data Pasien Covid-19 Jelang Adanya Tinjauan dari WHO

Keterangan saksi ahli tersebut berkaitan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Said, apa yang dialami oleh Ferdy Sambo tidak termasuk dalam Pasal 340 lantaran untuk merencanakan suatu tindak pidana tersebut dibutuhkan ketenangan, sementara keadaan yang di alami oleh mantan Kadiv Propam itu justru sebaliknya.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said.

Baca Juga: Masih Ada Kasus Covid-19 di Kota Cimahi, Pemkot Tetap Siapkan Ruang Perawatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat