kievskiy.org

Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian Hajar Menjadi Tembak

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dipidana karena ajudannya yakni Bharada Rirchard Eliezer yang salah mengartikan perintah hajar menjadi tembak.

Hal itu diungkap Said saat memberikan kesaksian meringankan Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2022.

Mulanya penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah menanyakan jika perintah yang diminta adalah 'hajar' namun justru menjadi beda menjadi tembak.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur (Sambo) ini sebenernya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saduara ahli jelaskan," kata Febri.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo di Kematian Brigadir J

Said kemudian mengatakan, dalam situasi tersebut maka penganjur yakni Sambo tidak bisa dimintai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ucapnya.

Menurutnya justru yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut adalah dia yang melakukan penembakan, dalam hal ini Bharada E.

Baca Juga: Ramai Kritik Galang Donasi Indra Bekti, Cita Citata Soroti Gaya Mewah Seleb Tak Sesuai Bayaran

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat