kievskiy.org

Sambo Dinilai Tak Bisa Dipidana Atas Perintah ‘Hajar’ yang Dimandatkan untuk Bharada E, Ahli Ungkap Alasannya

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlangsung meski sudah memasuki tahun baru. Sejumlah saksi masih dihadirkan dalam perkara tersebut.

Terbaru, seorang ahli hokum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim mengemukakan pendapatnya soal aksi Ferdy Sambo dalam memberi anjuran kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut Said, Ferdy Sambo sebagai terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perintah ‘hajar’ yang kemudian ditafsirkan Bharada E sebagai perintah menembak.

“Jadi dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hokum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” ujar Said, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Motif Penting Dibuktikan, Bukan Pembunuhan Berencana

Said mengatakan pertanggungjawaban harusnya dibebankan pada pihak yang dianjurkan yakni Bharada E, karena telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut,” ungkap Said.

Said menjelaskan jika bisa saja pelaksana tugas melakukan misinterpretasi, hingga menjalankan perintah yang berbeda dari atasan.

“Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana misnterpretasi atau mispersepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya, yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak hingga mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Putri Candrawathi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat