kievskiy.org

Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023, PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan komplotannya yang melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, sedianya akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.

Padahal pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan.

PN Jakarta Selatan pun akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasla 29 ayat (2), ayat (2) dan ayat (6) KUHAP,” kata Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Sebut Kondisi Ferdy Sambo Tak Penuhi Pasal 340: Dia Tidak dalam Keadaan Tenang

Adapun alasan masa penahanan masih bisa diperpanjang lantaran pemeriksaan terhadap para terdakwa belum bisa selesai pada 9 Januari 2023. Oleh sebab itu majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ucap Djuyamto.

Adapun terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Keenam terdakwa telah menjalani pemeriksaan di pengadilan sejak Juli 2022 lalu. Sejumlah saksi hingga para ahli juga telah didatangkan dalam kasus pembunuhan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat