kievskiy.org

Ahli Sebut Kondisi Ferdy Sambo Tak Penuhi Pasal 340: Dia Tidak dalam Keadaan Tenang

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.

Pada agenda sidang hari ini, ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, pun dihadirkan sebagai saksi oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan tersebut pun, Said mengatakan bahwa kondisi Ferdy Sambo tidak memenuhi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Menurut Said, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan sang pelaku tindak pidana atau pembunuhan berada dalam keadaan yang tenang untuk merencanakan aksinya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Simak Alasannya

Namun, Said mengatakan jika Ferdy Sambo tak memenuhi ketentuan yang berada di dalam Pasal 340 tersebut lantaran suami Putri Candrawathi itu tidak berada dalam keadaan yang tenang saat sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Lebih lanjut, Said menilai bahwa Ferdy Sambo tidak bisa dalam keadaan tenang lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu mendengar keterangan dari istrinya yang mengalami pemerkosaan.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya, Selasa, 3 Januari 2023.

Meski demikian, Said menjelaskan bahwa soal kondisi aspek kejiwaan Ferdy Sambo dapat dijelaskan oleh ahli psikologi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat