kievskiy.org

Cara dan Syarat Bikin SIM A dan C Terbaru Februari 2023, Ada Biaya Tambahan!

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menyimak cara dan syarat bikin surat izin mengemudi (SIM) terbaru di Indonesia Februari 2023. Ada update biaya tambahan.

Ada informasi terbaru bagi Anda yang ini membuat SIM pada Februari 2023 ini. Pasalnya, ada perubahan aturan terbaru yang diberlakukan kepolisian, utamanya soal biaya.

Ada satu ketentuan terbaru dari syarat pembuatan SIM. Kini pembuatan SIM harus menggunakan tes psikotest yang diberikan oleh pihak polisi.

Aturan kewajiban tes psikotest ini dibahas dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penjelasannya ada di dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya dijelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Persib vs PSM Makassar, Nonton BRI Liga 1 di Indosiar

Dengan adanya ketentuan baru ini maka ada penambahan biaya untuk proses pembuatan SIM. Biaya tersebut sebesar Rp75.000 untuk tes psikotes.

Lantas, seperti apa syarat, cara, dan biaya lengkap pembuatan SIM mulai Februari 2023. Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

1. Usia
a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.
b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa membaca dan menulis.
5. Melakukan tes psikotest. Bisa secara langsung atau secara online melalui situs e.PPSI.id

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat