kievskiy.org

Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dibanding Amerika Serikat dan Eropa

Ilustrasi. Ombudsman RI Nilai Harga Mobil Listrik di Indonesia Mahal, Jauh di Bawah Amerika Serikat
Ilustrasi. Ombudsman RI Nilai Harga Mobil Listrik di Indonesia Mahal, Jauh di Bawah Amerika Serikat /Pixabay/LeeRosario

PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman RI menilai harga kendaraan listrik di Indonesia, khususnya mobil listrik masih tergolong mahal jika dibanding dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat hingga Eropa. Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari Komunitas Mobil Listrik Indonesia, harga mobil listrik di Indonesia bisa mencapai Rp698 juta per unit.

"Sebagai contoh, harga jual mobil listrik Kona Dai Hyundai di Amerika dan Eropa berkisar di harga Rp450 juta, harga jual di Korea Rp350 juta, dan Australia Rp500 juta," kata Hery Susanto dalam konferensi pers penilaian cepat pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi, yang disiarkan YouTube Ombudsman RI, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut Hery Susanto, dengan kondisi seperti itu, pemerintah RI harus segera memberikan insentif guna mendorong tumbuhnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun insentif fiskal yang diberikan baru berupa potongan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), diskon sampai 90 persen untuk pemasangan home charging, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Dalam pemberian insentif, pemerintah perlu komitmen dan konsisten untuk mengembangkan secara bertahap pertumbuhan kendaraan listrik," kata Hery.

Baca Juga: Daftar SPKLU Mobil Listrik di Jabodetabek dan Bandung, Tersedia di Lokasi Berikut

Di samping itu, Ombudsman juga mendapat temuan soal kondisi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang masih terbatas dengan hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya. Kemudian, Ombudsman juga ada menemukan beberapa SPKLU dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi.

"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ujar Hery.

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran pada pemerintah, antara lain memperluas dan memperbanyak penyebaran SPKLU dan SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan, dan perbaikannya jika ada kerusakan.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Industri Otomotif Berorientasi Ekspor, Dambakan Ekosistem Besar Mobil Listrik

Masalah lain yang disorot Ombudsman adalah soal penanganan limbah baterai dari kendaraan motor listrik. Berdasarkan temuan pihaknya, kata Hery, sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat