kievskiy.org

Pemerintah Ungkap Syarat Penerima Insentif Motor Listrik

Tempat uji coba motor listrik di pameran otomotif Indonesi International Motor Show (IIMS) 2023
Tempat uji coba motor listrik di pameran otomotif Indonesi International Motor Show (IIMS) 2023 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PiKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana memberikan insentif pada setiap pembelian motor listrik mulai tahun 2023. Insentif ini diberikan demi menumbuhkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.

Direktur Jenderal industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Taufiek Bawazier mengungkapkan syarat penerima insentif motor listrik. Taufiek menjelaskan insentif tidak bisa diterima semua masyarakat.

Insentif motor listrik hanya diberikan pada masyarakat yang kurang mampudan nantinya akan tertulis dalam aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Senin, 20 Februari 2023, Taufiek menjelaskan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) hanya memberikan usulan pada pemerintah soal insentif motor listrik.

Baca Juga: 11 Duta Besar Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan ke Jokowi

"Kita melihat bahwa subsidi itu sudah diinisiasi dan sedang digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kami saat ini hanya memberikan usulan saja," ucap Taufiek di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Lebih lanjut Taufiek menjelaskan pemberian insentif akan dilihat dari kapabilitas masyarakat untuk membeli motor listrik.

"Insentif itu kan tujuan kami. Sejak awal saya sudah bicara tentang kapabilitas, orang yang punya kemampuan membeli. Jadi rencananya, yang tidak mampu beli motor, itu yang kami berikan," ucap dia.

"Itu (insentif) memang area Menteri Keuangan. Tapi kami memberikan usulan. Datanya bisa dilihat dari mana? Bisa dilihat dari data kependudukan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta lainnya. Dari situ kita bisa krosecek siapa yang berhak untuk insentif," tuturnya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • insentif

  • IIMS

  • motor listrik

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 22 September 2023, Ada di 5 Lokasi

  • Mengintip Brand Otomotif Papan Atas di Pameran Mobil 2023

  • Koleksi Kendaraan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan: Siapa yang Paling Kaya

  • Ancaman Operasi Zebra Jaya 2023, Berani Lawan Arah Bakal Langsung Kena Tilang

  • McLaren Resmi Perpanjang Kontrak Oscar Piastri hingga 2026

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • 6 Hotel Romantis di Pulau Bali, Menginap di Sini Terasa Bagaikan Putri Sehari

  • Akankah Koalisi Partai Putra Jokowi, PSI dengan PKS Merambah ke Jateng dan Jakarta?

  • Harga Tiket Danau danau Terindah di Boyolali, Bisa Makan dan Ngopi dengan View Gunung Merbabu dan Merapi

  • Wow, Prajurit TNI AL Juarai Enduro TAC 2024 Motocross

  • Nggak Cuma Mangga dan Anggur, Probolinggo Punya 6 Tempat Wisata Bersejarah yang Bikin Kamu Lompat ke Masa Lalu

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat