kievskiy.org

Syarat Masyarakat Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Jangan yang Mogok

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Reuters/Guglielmo Mangiapane

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat bisa mengonversi sepeda berbahan bakar fosil atau BBM ke sepeda motor lisrik. Kementerian ESDM membeberkan syaratnya.

"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan insentif KBLBB di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Syarat yang pertama adalah kelayakan motor. Rida mengatakan konversi tidak bisa dilakukan jika motor berbahan bakar fosil telah mati atau mogok.

"Kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Banyak Orang Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Rp165 T Devisa Hilang

Kemudian yang kedua adalah kelengkapan STNK dan BPKB.

Ketiga, dikonversi di bengkel yang bersertifikasi.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Baca Juga: Pelaku UMKM Jadi Prioritas Pemerintah untuk Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat