kievskiy.org

Daftar Brand Mobil dan Motor Listrik yang dapat Insentif Kendaraan Listrik

Kenali 8 Jenis Mobil Listrik Buatan Indonesia, Industri ini Mulai Dilirik Investor Asing
Kenali 8 Jenis Mobil Listrik Buatan Indonesia, Industri ini Mulai Dilirik Investor Asing /Pixabay/LeeRosario

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang berlaku sebentar lagi. Kebijakan insentif akan efektif mulu 20 Maret 2023.

Pemerintah juga sudah memberikan ketentuan mengenai mobil dan motor listrik yang dapat insentif. Diketahui ternyata tak semua pabrikan berhak mendapatkan insentif ini.

Menteria Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihak yang berhak mendapatkan insentif kendaraan listrik. Menurutnya hanya ada 5 merk yang berhak mendapatkan ketentuan ini.

"Mobil ada dua yang dapat insentif. Hyundai dan Wuling itu dapat. Dari produk Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," kata Menperin dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Luhut Beri Kode Tesla Bangun Pabrik di Indonesia

Sedangkan motor listrik ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," tuturnya lagi menjelaskan.

Ketentuan soal 5 merk yang dapat insentif ini diputuskan menimbang beberapa aspek. Salah satunya syarat insentif.

Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan ada beberapa syarat mobil dan motor listrik dapat insentif. Syaratnya produk yang dapat insentif harus sudah diproduksi di Indonesia.

Selain itu, mobil dan motor listrik tersebut harus memiliki angka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat