PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin 10 Agustus 2020 mulai memasuki tahap eksekusi.
Artinya kendaraan yang melanggar akan langsung diberikan tindakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, seminggu terakhir pihak Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi terkait kembali pemberlakuan aturan tersebut setelah ditiadakan sejak Maret 2020.
Baca Juga : Stok Mobil Menipis, Daihatsu Bakal Genjot Produksi di Pabrik
Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di atur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan ini termaksuk mengatur terkait jam pemberlakuan, lokasi serta jenis kendaraan yang masuk dalam aturan ganjil genap.
Namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait aturan ganjil genap. Berikut hal yang perlu diperhatikan terkait aturan ganjil genap :
Baca Juga : Bikers, ini Yang Harus Dilakukan Saat Bertemu Gerombolan Pesepeda di Jalan Raya
1. Pastikan Nomor Plat Kendaraan Anda