kievskiy.org

Kembali Berlaku, Simak Daftar Pelanggaran Tilang Manual Kepolisian

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akan memberlakukan kembali kebijakan tilang manual. Kebijakan ini akan dilakukan bersama-sama dengan kebijakan tilang elektronik yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Salah satu daerah yang memberlakukan kebijakan ini adalah Bangka Belitung (Babel). kepala bagian pembinaan operasional (kabag bin ops) ditlantas polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo memastikan kebijakan tilang manual ini memang akan diberlakukan.

Pemberlakuan tilang manual ini dimulai dengan pemasangan spanduk-spanduk sosialisasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu jika kebijakan tilang manual diberlakukan kembali.

Baca Juga: Tersiar Foto Ustaz Rukiah Ruang Server BSI untuk Pemulihan Eror, Simak Faktanya

“Kegiatan hari ini menindak lanjuti perintah pimpinan untuk melaksanakan tilang manual yang berlaku" ujar AKBP Edi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 11 Mei 2023.

Untuk pemberlakuannya, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan jadi sasaran Tilang manual ini. Pelanggaran yang akan diarah kebanyakan merupakan pelanggaran yang tak terlihat oleh kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah.

Selain itu pelanggaran lainnya ialah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban. 

Baca Juga: Layanan BSI Gangguan, Netizen Bagikan Cerita Kocak Saat Datang ke ATM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat