kievskiy.org

Kepolisian Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pelanggar Langsung Diberi Sanksi

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian

PIKIRAN RAKYAT - Polisi berencana untuk kembali memberlakukan proses tilang
manual. Tilang manual ini diberlakukan sebagai pelengkap kebijakan tilang elektronik yang sebelumnya diberlakukan.

Ada beberapa wilayah yang diketahui akan memberlakukan tilang manual kembali. Salah satunya daerah Bangka Belitung (Babel).

Kebijakan ini sudah diterapkan melalui aturan terbaru yang dikeluarkan polisi. Aturan pemberlakuan tilang manual ini dibahas dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. 

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan Iptu Edi Yusuf mewakili Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyatakan aturan tilang manual ini sudah mulai disosialisasikan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Dapat Perhatian Usai Viral Masalah Pungli, Ridwan Kamil Kini Janjikan Husein Ali Jadi Guru SMA

“Seiring berlakunya kembali tilang manual maka kami dari jajaran Sat Lantas Polres Bangka Selatan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk informasi,” kata Edi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 11 Mei 2023.

Edi menyatakan masyarakat harus mengetahui jika kebijakan tilang manual ini kembali diberlakukan. Polisi juga sudah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk spanduk agar masyarakat tahu.

“Kita memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat pengguna jalan dan kepada para pelajar dengan mengunjungi sekolah-sekolah sebagaimana arahan Bapak Kapolres Bangka Selatan agar sosialisasi ini benar-benar diketahui oleh masyarakat di wilayah ini," kata Edi.

Baca Juga: Bacaleg Purwakarta Terancam Tak Bisa Nyalon di Partai Demokrat karena Sekjen Diduga Mengundurkan Diri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat