kievskiy.org

Tilang Manual Berlaku di Jawa Barat, Kepolisian Ungkap Syarat Petugas yang Bisa Tindak Pelanggar Lalin

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian

PIKIRAN RAKYAT - Setelah diberlakukan di beberapa kota, proses tilang manual akhirnya akan kembali berlaku di daerah Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar sudah mengonfirmasi hal tersebut.

Dalam keterangan, Polda Jabar menyatakan tilang manual di Jawa Barat akan berlaku pada Juni 2023.

Terkait hal ini, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait tilang manual ini. Salah satunya tak sembarangan polisi bisa melakukannya.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Thailand Buat Pernyataan Soal Kericuhan di Final SEA Games 2023, Berikut 5 Poinnya

Pasalnya, ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang memberlakukan tilang manual sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. Yaitu sudah mengantongi sertifikat tilang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 18 Mei 2023, Wibowo menyatakan syarat polisi boleh melakukan tilang manual di daerah Jabar adalah anggota tersebut harus memiliki sertifikasi tilang.

Tak hanya mengantongi sertifikat tilang saja, polisi juga boleh melakukan tilang manual jika sudah lulus tahap asesmen (penilaian) oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.

"Walau sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus. tidak akan dikasih (proses tilang manual)," ujar Wibowo.

Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha, Doa Warganet Banjiri Vlog YouTube Terakhirnya: Anak-anaknya Gemas Banget

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat