kievskiy.org

Jelang Tilang Manual, Polisi di Pangandaran Sasar Nelayan Sosialisasikan UU Lalu Lintas

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Satuan lalu Lintas Polres Pangandaran gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang terpantau di jalan Kidang Pananjung, Desa Pangandaran, puluhan nelayan dan anggota Satgas Jaga Lembur mengikuti arahan dari Kasat Lantas AKP Asep Nugraha tentang tata tertib berlalu lintas pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Bila ada kesempatan, seperti yang dilakukan dengan para nelayan, kami langsung datang dan mensosialisasikan Undang-Undang Tentang lalu Lintas tersebut, harapannya ya supaya masyarakat bisa tertib dan mematuhi aturan lalu lintas," ujar Asep.

Asep menilai, hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat dalam tata tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm pengaman masih minim.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dorong Data Petani Diperbaiki

Padahal, menurut Asep, Polres Pangandaran sudah berdiri sejak satu tahun lebih, kerap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas.

"Tapi masih ada saja warga yang tidak menggunakan helm pengaman saat berkendara motor dan melengkapi kelengkapan dan surat-surat kepemilikan kendaraannya," ujar Asep.

Seiring dengan diizinkannya kembali pemberlakukan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Kakorlantas hingga ke jajaran Polri di daerah, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi kendaraan dan menindak bagi pengendara yang melanggar aturan.

"Saya tidak bangga melihat banyak motor yang ditahan, buat apa banyak motor diparkir di pos. Kalau masih banyak motor yang ditilang atau ditahan berarti masyarakat belum tertib," ujar Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat