PIKIRAN RAKYAT - Setelah diberlakukan di beberapa kota, proses tilang manual akhirnya akan kembali berlaku di daerah Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar sudah mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam keterangan, Polda Jabar menyatakan tilang manual di Jawa Barat akan berlaku pada Juni 2023.
Terkait hal ini, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait tilang manual ini. Salah satunya tak sembarangan polisi bisa melakukannya.
Pasalnya, ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang memberlakukan tilang manual sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. Yaitu sudah mengantongi sertifikat tilang.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 18 Mei 2023, Wibowo menyatakan syarat polisi boleh melakukan tilang manual di daerah Jabar adalah anggota tersebut harus memiliki sertifikasi tilang.
Tak hanya mengantongi sertifikat tilang saja, polisi juga boleh melakukan tilang manual jika sudah lulus tahap asesmen (penilaian) oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar.
"Walau sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus. tidak akan dikasih (proses tilang manual)," ujar Wibowo.
Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha, Doa Warganet Banjiri Vlog YouTube Terakhirnya: Anak-anaknya Gemas Banget