kievskiy.org

Lokasi SIM Keliling di Wilayah Kota Jakarta dan Bandung Hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020

Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /Galamedianews

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 18 Agustus 2020 kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri, pelayanan SIM keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta berada di lima lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama berada di wilayah Jakarta Timur yang terletak di parkir Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah.

Baca Juga: Raih Podium ke-2 di MotoGP Austria, Prestasi Tertinggi Joan Mir di Sirkuit Red Bull Ring

Kemudian untuk lokasi kedua, masyarakat bisa mendatangi SIM keliling di Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk Anda yang berada di Jakarta Selatan bisa mengunjungi daerah Kampus Trilogi di Kalibata.

Sementara warga Jakarta Barat dan Jakarta Pusat bisa mendatangi lokasi SIM keliling di Satpas SIM Daan Mogot dan ITC Cempaka Mas.

Baca Juga: Honda Gandeng Komunitas Beri Edukasi dan Penyuluhan Cegah Penyebaran Covid-19

Pelayanan SIM keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Sedangkan untuk Anda yang berada di wilayah Bandung, SIM keliling pada Selasa, 18 Agustus 2020 akan beroperasi di dua lokasi.

Lokasi di Bandung untuk SIM keliling kali ini ada di BTC Fashion Mall di Jalan Pasteur.

Baca Juga: Spesifikasi Toyota Kijang Innova dan Sienta Terbaru, Keduanya Punya Fitur Anti Virus

Kemudian untuk lokasi kedua berada di Pasar Modern di Batununggal.

Untuk layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Selain di dua lokasi tersebut, warga Bandung juga bisa dimanfaatkan di gerai SIM online Festival Citylink yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Hanya Berlaku 3 Hari, Servis Motor Honda Bisa Dapat Diskon Hingga Hadiah Langsung

Layanan SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya. Untuk pembuatan SIM baru, hanya bisa dilakukan di Satpas.

Sementara untuk persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat