kievskiy.org

Ramai Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, dari Tilang hingga Denda Pajak

ILUSTRASI - Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberi sanksi dari tilang hingga denda pajak pada Juni 2023
ILUSTRASI - Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberi sanksi dari tilang hingga denda pajak pada Juni 2023 /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kendaraan tak lolos uji emisi akan dikenai berbagai sanksi. Hal ini seperti yang dijelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan akan memberlakukan sanksi kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sebagai permulaan, sanksi yang diberikan adalah denda tilang.

Menurut Asep Kuswanto, ke depannya akan ada tiga sanksi yang diberlakukan kepada para kendaraan tak lolos uji emisi.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," ujar Asep Kuswanto dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Siswi SMP di Jambi Dipolisikan gegara Kritik Pemkot dan Perusahaan China, Mahfud MD Buka Suara

Untuk tilang, ada dua skema yang diberikan yaitu untuk sepeda motor akan dikenai denda Rp250 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih akan dikenai denda Rp500 ribu.

Selain itu, ada dua kebijakan lainnya yang akan berlaku bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Pertama adalah pengenaan koefisien denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan PP/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang kendaraannya tak lolos uji emisi dan belum membayar PKB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat