kievskiy.org

Keran Subsidi Motor Listrik Bakal Diperlonggar, Ada Syarat yang Akan Dihapus

Motor listrik Yadea G6
Motor listrik Yadea G6 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru soal subsidi motor listrik di Indonesia. Rencananya, ke depannya, pemerintah akan bebaskan syarat para penerima subsidi kendaraan elektrifikasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Ia akan menghapus ketentuan subsidi motor listrik hanya berlaku untuk kelompok tidak mampu saja.

Ke depannya, subsidi motor listrik akan diterima oleh segala kelompok masyarakat. Mereka akan mendapatkan potongan sebesar Rp7 juta untuk tiap transaksi.

"Kita sudah buka (subsidi motor listrik) melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor listrik," ujar Moeldoko dalam acara Ekosistem Menuju Energi bersih yang ditayangkan kanal Youtube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Inge Anugrah Jawab Tuduhan Selingkuh dengan Teman Gym

Karenanya untuk mendorong pembelian, pemerintah akan bebaskan syarat subsidi motor listrik. 

"Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan semuanya? Kita sedang evaluasi lagi," ucap dia.

Moeldoko berusaha untuk membuat proses subsidi motor listrik menjadi lebih cepat. Salah satu hal yang sering dikeluhkan oleh para penerima subsidi adalah lamanya uang subsidi motor listrik cair.

"Subsidi ini kan diberikan secara restitusi, sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 1-2 bulan saja," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat