kievskiy.org

Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Melegalkan Pungli

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Aturan membuat SIM (surat izin mengemudi) yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurutnya, jika dilihat sekilas, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.

 

Namun, kata Bambang, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan masalah baru. "Kalau tidak dicermati, (kebijakan SIM wajib pakai sertifikat mengemudi) hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga," ujar Bambang Rukminto pada 19 Juni 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

"Izin itu tentunya tidak gratis sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Baru Kepolisian: Bikin SIM Kini Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Berkaitan dengan itu, Bambang meminta kepolisian melihat kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), bahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

Bahkan, Polri tidak bisa membuat kebijakan baru yang memunculkan biaya tambahan tanpa disertai landasan aturannya.

"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," ujarnya lagi.

Baca Juga: Alasan Coldplay Tambah Jadwal Konser di Singapura Jadi 6 Hari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat