kievskiy.org

Viral Warga Bayar Tol Cikampek Rp724.000, BPJT Kementerian PUPR Ingatkan Larangan Putar Balik

Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol /Antara/M Ali Khumaini

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan kendaraan dilarang putar balik di jalan tol dan bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.

Seorang pemobil sebelumnya mengeluh karena musti membayar tol mencapai Rp724.000 saat berada di jalan tol Cikampek Utama. Pengendara itu mengeluhkan tarif tersebut dengan membagikannya di media sosial.

Dalam video yang diunggah, pria pengendara mobil itu mengaku salah masuk tol sehingga putar balik mobil untuk kemudian masuk ke tol tujuan.

Pria tersebut terkejut setelah mengetahui besaran tarif tol yang harus dia bayar yang jumlahnya 10 kali lipat lebih mahal dari tarif biasa.

Baca Juga: Kuasa Hukum APA Buka Suara Ihwal Pemanggilan Paksa Kliennya

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp724.000. Kan aneh banget," ujar pengemudi pada tayangan video seperti diunggah akun @erlanggaleo.

Pengendara tersebut mengaku keluar tol terlebih dulu kemudian kembali masuk untuk melintas di jalur yang tepat. Namun, dari data tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya adalah Cikampek Utama.

Kejadian yang menimpa pengendara itu lantas ditanggapi BPJT Kementerian Pembangunan dan Perumahan Rakyat. Melalui unggahan di akun medsos terverifikasi, BPJT menyampaikan bahwa pengendara mobil yang memutar balik laju kendaraannya di jalan tol maka akan mendapat sanksi denda.

Baca Juga: Miris Penampakan Stadion GBK Usai Dipakai Acara Partai, Rumput Rusak hingga Sampah Berserakan

Besaran denda yang diberikan yaitu sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut. Autran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat