kievskiy.org

Knalpot Brong Ditindak Menggunakan Alat Khusus, Polisi: Seringkali Meresahkan Masyarakat

Uji coba alat pengukur kebisingan knalpot yang dibuat oleh pihak kepolisian untuk tes knalpot brong pada motor.
Uji coba alat pengukur kebisingan knalpot yang dibuat oleh pihak kepolisian untuk tes knalpot brong pada motor. /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan secara langsung uji coba alat baru yang dimiliki pihak polisi. Alat tersebut digunakan untuk menguji kebisingan kendaraan bermotor, khususnya roda 2 (R2).

Alat ini berupa sebuah mic dan juga tripod yang dipasang oleh polisi. Nantinya alat akan digunakan untuk mengecek berapa desibel suara yang dihasilkan oleh knalpot sepeda motor.

Uji coba dilakukan di PT Raksasa Global Niaga di Gedung Djayusman. Aan Suhanan menyatakan alat tersebut akan digunakan sebagai standar penindakan knalpot brong.

Jadinya, penindakan knalpot brong tak bisa asal dilakukan. Karena harus menggunakan alat khusus tersebut.

Baca Juga: Ketua RT Klarifikasi Soal Tuduhan Palak Dewi Perssik Rp100 Juta

"Hari ini tadi melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan, nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat," tuturnya dalam keterangan resmi.

Menurut Aan, alat ini cocok digunakan untuk menindak para pengguna knalpot brong. Selain karena polusi suara, knalpot brong juga dianggap meresahkan masyarakat.

"Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong, itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Martinik vs Panama di Piala Emas CONCACAF: Preview, Statistik, Head to Head, dan Line-up

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat