kievskiy.org

Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM Hanya Sampai 31 Agustus 2020

POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
POLISI menunjukkan contoh SIM Pintar di sela peresmian Kantor Pelayanan SIM di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Agustus 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR /tommi andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat PSBB akibat Covid-19 akan segera habis waktunya.

Seperti diketahui, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Hal ini seperti yang ditegaskan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Lalu Hedwin. 

Baca Juga : Dealer Yamaha ini Pamer 3 Motor 2-Tak Jadul Kondisi Mulus, Mau Dijual?

"Iya terakhir dispensasi diberikan hingga 31 Agustus 2020," Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Senin 24 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, dihimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu PSBB untuk melakukan perpanjangan sebelum waktu dispensasi habis.

Pasalnya, apabila waktu dispensasi habis, Lalu mengatakan masyarakat harus membuat SIM dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga : Toyota Hilux Terbaru Meluncur 27 Agustus 2020, Begini Bocoran Spesifikasinya

"Kalau sudah habis masa berlakunya, buat seperti baru," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat