PIKIRAN RAKYAT - Pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlaku habis di masa PSBB akibat Covid-19 berakhir pada 31 Agustus 2020.
Pemberian dispensasi ini telah berlaku sejak pelayanan SIM kembali dibuka pada awal Juni 2020.
Seperti diketahui, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.
Baca Juga : Asyik Banget, Polisi Beri Bocoran Agar Lulus Dengan Mudah Saat Bikin SIM
Lantas, apakah pihak Kepolisian akan memberikan perpanjangan dispensasi SIM setelah tanggal 31 Agustus 2020?
Dijawab Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Lalu Hedwin, hingga saat ini Satlantas Polri belum memberikan instruksi adanya penambahan waktu dispensasi.
"Terakhir dispensasi 31 Agustus. Hingga saat ini belum ada instruksi apakah diperpanjang atau tidak," ungkap Hedwin kepada Pikiran-Rakyat.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM Hanya Sampai 31 Agustus 2020
Hedwin menerangkan, pemberian dispensasi SIM telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.