kievskiy.org

Syarat Dihapus, Insentif Motor Listrik Rp7 Juta Kini Bisa Dinikmati Semua Orang

Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Penerima insentif subsidi motor listrik kini diperluas. Setelah dievaluasi, pemerintah mengatakan semua orang bakal bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.

Pada saat diumumkan, empat syarat penerima subsidi motor listrik yang dulu ketat kini dihilangkan.

Adapun syarat tersebut di antaranya, penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Rekomendasi Harga HP Rp3 Jutaan Agustus 2023, Ada Samsung Galaxy M23 5G hingga POCO X5 5G

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pada skema yang sedang disusun, pembeli motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Artinya satu KTP hanya boleh membeli satu unit motor listrik.

"Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP cuman boleh beli 1 motor listrik," kata Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 31 Juli 2023.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.

Baca Juga: Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Harga Miring hingga Label Ex-Inter All Operator

"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil di tempat yang sama.

Sementara itu, untuk insentif mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat