kievskiy.org

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Harga Miring hingga Label Ex-Inter All Operator

IMEI iPhone.
IMEI iPhone. /Unsplash/Drew Coffman

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum membeli ponsel dari luar negeri, periksa terlebih dahulu IMEI atau International Mobile Equipment Identity sudah terdaftar atau belum, termasuk saat membeli iPhone. Jika IMEI tidak terdaftar, iPhone dianggap ilegal.

Namun, tidak sedikit pula calon pembeli yang kurang memahami ciri iPhone yang kena blokir IMEI. Padahal ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar bisa dinonaktifkan oleh pihak berwenang.

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja membongkar sindikat IMEI ilegal akhir pekan lalu. Sekitar 191.000 ponsel dengan mayoritas merek iPhone diduga menggunakan IMEI ilegal dan akan dimatikan.

Baca Juga: Polri Pastikan Gelar Sosialisasi Sebelum Matikan 191 Ribu Handphone dengan IMEI Ilegal: Tidak Perlu Resah

Maka dari itu, simak baik-baik lima ciri paling mudah mengidentifikasi apakah iPhone-mu kena blokir IMEI yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber.

1. Harga iPhone Terlalu Murah

Sudah menjadi rahasia umum jika produk dijual di bawah harga standar berarti ada potensi masalah bahkan tidak terdaftar IMEI. Untuk itu, penting bagi calon konsumen memastikan harga rata-rata produk iPhone, baik baru maupun bekas.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai

2. Tidak Terdaftar di Situs Pemerintah

Cara lain untuk mengetahui apakah ponsel iPhone-mu ilegal adalah dengan mengecek di website pemerintah. Pengecekan bisa dilakukan lewat beacukai.go.id atau imei.kemenperin.go.id.

3. Label iPhone Ex-inter All Operator

Kode penjualan untuk iPhone ilegal biasanya ditambah dengan Ex-inter All Operator. Jika calon pembeli menemukan kalimat ini dalam penjualan, maka patut berhati-hati karena kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Baca Juga: 170.000 iPhone Terancam Mati Mendadak, Bareskrim Polri Ringkus 6 Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat