PIKIRAN RAKYAT - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hari ini. Layanan sudah dihentikan mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.
Informasi ini diumumkan berdasarkan unggahan akun Instagram @TMCpoldametro pada Kamis, 3 Agustus 2023. Imbasnya, SIM yang mati hari ini tak bisa diperpanjang.
Pelayanan SIM dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023. Hal ini lantaran adanya prosesperbaikan server SIM. Pihak Korlantas Polri tengah memperbaiki jaringan layanan SIM dan juga upgrade perangkat.
Baca Juga: Honda Vario Dapat Penyegaran dengan Warna Baru, Harga Tembus Rp29,5 Juta
"Pemberitahuan, saat ini sedang dilakukan maintenance network (pemeliharaan jaringan) di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati tanggal 2-3 Agustus 2023 akan diberikan dispensasi," kata keterangan resmi mereka.
Untuk yang SIM nya mati 2-3 Agustus 2023 akan mendapatkan dispensasi. Tapi mereka harus langsung melakukan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Proses ini bisa dilakukan tanpa si pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM baru. Prosedur ini biasanya dilakukan jika si pemilik SIM telat memperpanjang SIM miliknya.
Baca Juga: 18 Tahun Menikah, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dan Istrinya Pilih Bercerai
Tapi, ketentuan berbeda akan dilakukan apabila si pembuat SIM telat dalam mendaftarkan SIM miliknya setelah tanggal 4 Agustus 2023. Dia akan dikenakan prosedur untuk pembuatan SIM yang baru.