kievskiy.org

Korlantas Polri Lakukan Perbaikan Server, Pelayanan SIM Dihentikan Sementara

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hari ini. Layanan sudah dihentikan mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.

Informasi ini diumumkan berdasarkan unggahan akun Instagram @TMCpoldametro pada Kamis, 3 Agustus 2023. Imbasnya, SIM yang mati hari ini tak bisa diperpanjang.

Pelayanan SIM dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023. Hal ini lantaran adanya prosesperbaikan server SIM. Pihak Korlantas Polri tengah memperbaiki jaringan layanan SIM dan juga upgrade perangkat.

Baca Juga: Honda Vario Dapat Penyegaran dengan Warna Baru, Harga Tembus Rp29,5 Juta

"Pemberitahuan, saat ini sedang dilakukan maintenance network (pemeliharaan jaringan) di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati tanggal 2-3 Agustus 2023 akan diberikan dispensasi," kata keterangan resmi mereka.

Untuk yang SIM nya mati 2-3 Agustus 2023 akan mendapatkan dispensasi. Tapi mereka harus langsung melakukan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Proses ini bisa dilakukan tanpa si pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM baru. Prosedur ini biasanya dilakukan jika si pemilik SIM telat memperpanjang SIM miliknya.

Baca Juga: 18 Tahun Menikah, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dan Istrinya Pilih Bercerai

Tapi, ketentuan berbeda akan dilakukan apabila si pembuat SIM telat dalam mendaftarkan SIM miliknya setelah tanggal 4 Agustus 2023. Dia akan dikenakan prosedur untuk pembuatan SIM yang baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat