kievskiy.org

Update Terbaru Bikin SIM September 2023, Ada Pemberlakuan Biaya Tambahan

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Simak update terbaru bikin surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia September 2023. Kini ada pengenaan biaya tambahan.

Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dibawa setiap orang jika mengemudi di jalan raya. Dokumen ini akan menunjukkan apakah Anda pantas untuk membawa kendaraan atau tidak.

Jika Anda turun di jalan raya tanpa menggunakan SIM, itu adalah sebuah pelanggaran. Anda bisa dikenai tindakan hukum, misalnya tilang.

Untuk pembuatan SIM di Indonesia, ada sejumlah perubahan yang berlaku pada September 2023. Untuk pembuatan SIM baik A dan C kini akan dikenai biaya tambahan.

Baca Juga: Punya 11 Anak, Elon Musk Berharap Orang Pintar Punya Keturunan

Biaya tambahan tersebut dikenai untuk tes psikotest yang kini berlaku.

Aturan kewajiban tes psikotest ini dibahas dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penjelasannya ada di dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya dijelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.

Lantas selain tes psikotest, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk bikin SIM. Apa saja syaratnya?

Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Baca Juga: Warga Bandung Hilang di Los Angeles AS, Kemenlu: Tidak Terkait Kriminalitas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat