kievskiy.org

Mau Bikin SIM A Atau SIM C? Berikut Syarat dan Rincian Biayanya

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengakhiri masa dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemi Covid-19.

Sudah berlaku selama beberapa bulan, aturan ini resmi berakhir pada Senin, 31 Agustus 2020.

Hal ini mengakibatkan masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM nya harus siap-siap membuat SIM yang baru.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari ini, Selasa 1 September 2020 di Wilayah DKI Jakarta dan Kota Bandung

Kebijakan ini terutama berlaku bagi masyarakat yang SIM nya sudah habis pada periode 17 Maret - 29 Mei 2020 kemarin.

Pembuatan SIM baru bisa dilakukan melalui layanan Samsat atau Satpas SIM terdekat yang ada di Kota Anda.

Selain beberapa membawa syarat (seperti data diri, KTP, dan surat kesehatan) yang diperlukan, pemohon juga harus membawa sejumlah biaya untuk membuat SIM yang baru.

Baca Juga: ARMY Wajib Lihat, BTS dan Hyundai Kolaborasi Rilis Lagu Khusus

Meskipun ada pandemi Covid-19, biaya pembuatan SIM baru yang ada di Samsat atau Satpas SIM tidak berubah.

Rincian biaya tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat