PIKIRAN RAKYAT - Seiring perkembangan, mobil kini tidak hanya bisa digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan kini mobil bisa menjadi sumber pendapatan.
Caranya yakni dengan didaftarkan untuk menjadi taksi online.
Hal tersebut kini lumrah terjadi. Selain bermanfaat, menjadi pengemudi taksi online bisa jadi pekerjaan tambahan untuk mengisi waktu luang.
Baca Juga : Update Harga Motor Sport 250 CC September 2020, Ada yang Tembus Rp 100 Juta
Lantas timbul pertanyaan, apakah asuransi masih tetap mengcover mobil pribadi yang beralih fungsi digunakan untuk taksi online?
Dalam keterangan tertulis Asuransi Astra menjelaskan, konsumen tidak bisa sembarang merubah fungsi mobil pribadi menjadi taksi online. Pasalnya hal tersebut dianggap menyalahi aturan dan kesepakatan sehingga asuransi bisa hangus atau gugur.
Pasalnya, status mobil pribadi akan berganti menjadi kendaraan komersial apabila pengguna mengalihfungsikan menjadi taksi online.
Baca Juga : Minat Beli Toyota Hilux? Segini Biaya DP dan Cicilan per Bulannya
Hal ini merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial.