kievskiy.org

Cara Mudah Perpanjang SIM Online: Bisa dari Rumah, Proses Ga Sampai 10 Menit

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Anda tak perlu lagi ribet mengantri di kantor samsat ataupun layanan SIM mobile.

Polisi sudah membuat aplikasi bernama Digital Korlantas Polri. Aplikasi perpanjangan SIM online ini sudah tersedia di Google Play dan AppStore.

Cara untuk memperpanjang SIM online pun mudah. Prosesnya takkan memakan waktu lebih dari 10 menit.

Bagaimana caranya memperpanjang SIM online?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Rabu 6 Desember 2023, ada 10 cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.

Ada juga beberapa dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar biru.

Lalu Anda juga perlu menyiapkan akun debit Anda melakukan pembayaran perpanjangan SIM secara online.

Berikut adalah 10 cara mudah untuk perpanjang SIM secara online sambil rebahan di rumah masing-masing.

1. Unduh dan Registrasi aplikasi Digital Korlnatas Polri
2. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai

Selesai, kini SIM Anda sudah diperpanjang secara online. Dari rumah, dan tanpa perlu ribet-ribet mengantri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat