kievskiy.org

Pemerintah Revisi TKDN Mobil Listrik, Baterai jadi 40 Persen Berlaku hingga 2029

Ilustrasi baterai mobil listrik
Ilustrasi baterai mobil listrik /MYEV.com MYEV.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan revisi baru terhadap penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik. TKDN yang direvisi ini adalah komponen baterai.

Perubahan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan, Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Dijelaskan jika kini TKDN mobil listrik naik dari sebelumnya. Penjelasannya ada di pasal 11 beleid tersebut.

Dikatakan baterai diperhitungkan sebesar 40 persen dari nilai TKDN pada 2020-2029. Padahal sebelumnya, komponen baterai hanya diperhitungkan 30 persen dari nilai TKDN dari 2020--2023.

"Baterai diperhitungkan sebesar 40 persen dari nilai TKDN untuk 2020 hingga 2029," kata pasal 11 ayat 1 B beleid tersebut.

Angka dari TKDN baterai ini juga akan terus naik. Pada 2030 ke atas, nilai TKDN dari baterai mobil listrik akan naik menjadi 50 persen.

Perhitungan ini mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yakni Permenperin 6/2022. Dikatakan dalam aturan terdahulu jika TKDN baterai mobil listrik di 2024 akan mencapai 35 persen.

Komponen Lainnya

Selain pembahasan baterai, komponen lain juga masuk dalam hitungan TKDN terbaru ini misalnya bodi. Bodi sebelumnya hannya diperhitungkan 10 persen dari 2020-2030.

Kini setelah adanya Permenperin Nomor 28 Tahun 2023, bodi perhitungannya menjadi 5 persen dari 2020-2030.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat