kievskiy.org

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Ribet, Polisi Akan Sederhanakan Prosesnya

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhana saat konferensi pers terkait simplifikasi pelayanan pembayaran Samsat Digital di Trans Luxury Hotel di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Kamis 11 Januari 2024.
Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhana saat konferensi pers terkait simplifikasi pelayanan pembayaran Samsat Digital di Trans Luxury Hotel di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Kamis 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan ingin menyederhanakan prosedur pembayaran pajak di seluruh Samsat di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dalam pelayanan Samsat supaya memudahkan warga saat membayar pajak kendaraannya.

Aan mengatakan itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan Samsat Tingkat Nasional. Kegiatan itu diadakan di Trans Luxury Hotel di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut Aan, saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan terobosan baru dalam hal teknis pembayaran pajak. Tujuannya supaya lebih mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi malas membayar pajak kendaraan.

“Samsat ini sudah lama ada. Namun, di era digitalisasi ini, kita akan melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat. Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong sekat birokrasi, sehingga masyarakat ada kemudahan dalam menerima pelayanan Samsat,” katanya.

3 layanan Samsat

Aan menuturkan, Samsat di seluruh Indonesia punya 3 layanan mulai dari pengesahan STNK, perpanjangan STNK hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. "Sementara pada praktiknya, ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja," katanya.

Aan juga menginginkan birokrasi di ketiga layanan ini bisa disederhanakan. Sebab, menurutnya, terobosan ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan. "Itu nanti akan dijadikan satu atap pelayanannya, sehingga birokrasinya dipotong di situ," katanya.

Dalam rakor itu, Aan mengungkap ada kesepakatan mengenai pembaruan data kendaraan di Indonesia. Nantinya, Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja, akan jumlah kendaraan dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).

"Kesepakatan itu intinya kita akan memperbaiki, memperbaharui data kendaraan motor melalui ERI dengan new ERI. Kemudian kita akan beralih ke digitalisasi untuk pelayanan Samsat, untuk beberapa bisa dilihat yang kita lakukan di Bandung ini," ucapnya.

Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas. Rencananya, pajak bea balik nama kendaraan atau BBN 2 akan dihapuskan yang selama ini dirasa memberatkan pemilik kendaraan.

"Kita juga mengusulkan ke pemda, untuk menghapuskan BBN 2, pajak kendaraan untuk balik nama yang selama ini ada. Ini mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun, karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli kendaraan second," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat