kievskiy.org

Turuti Desakan Sujiwo Tejo, Lampu Rotator Mobil Polisi Bakal Ditutup Kaca Film

Ilustrasi mobil polisi.
Ilustrasi mobil polisi. /Pixabay/Franz P. Sauerteig

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru soal mobil polisi. Per Januari 2024, lampu rotator mobil polisi harus ditutup kaca film.

Aturan ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023. Isinya memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi ditutup menggunakan kaca film.

Aturan ini timbul karena desakan budayawan Sujiwo Tejo kepada Kapolri. Dalam sebuah unggahan media sosial 'X' pada 13 Januari 2024, Sujiwo Tejo meminta agar lampu rotator mobil polisi digelapkan.

"Rasa aman itu pak istilah catatan. saya teuju keliling pak. Sering patroli. Tapi rasa aman jangan sampai mengancam pak," ucap Sujiwo Tejo.

Dengan adanya desakan tersebut, Kapolri pun akan mengubah seluruh lampu rotator mobil polisi. Ke depannya, lampu berwarna biru di atas mobil akan digelapkan.

Rotator mobil polisi akan menggunakan kaca film 20 persen dan yang ditutup adalah bagian belakangnya.

"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," tulis akun @divhumas_polri.

Perlu diketahui jika penggunaan lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang. Aturannya ialah Undang-undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan jika lampu rotator untuk kendaraan kepolisian menggunakan warna biru. Penjelasannya ada di pasal 59.

Sedangkan lampu rotator warna lainnya juga digunakan. Ada warna merah untuk kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat