kievskiy.org

Polisi Razia Knalpot Brong Jangan Main Asal Geber, Tolong 'Fair' Bawa Alat Ini!

ILUSTRASI - Knalpot Brong
ILUSTRASI - Knalpot Brong /TMC Polrestabes Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pihak kepolisian tengah gencar melakukan aktivitas razia terhadap pengguna knalpot brong. Hal ini terjadi di beberapa kote besar Indoesia awal tahun 2024.

Penindakan knalpot brong terjadi di kota seperti Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sukabumi, Palembang, dan lainnya. Para pengguna knalpot brong disita knalpotnya kemudian disuruh ambil yang standarnya di rumah.

Sayangnya, dalam beberapa video yang beredar di media sosial, muncul bentuk penindakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar. Salah satunya adalah penindakan dengan cara motor digeber sekencang-kencangnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh akun TikTok @InfoBandungKota dalam akun TikToknya beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar di media sosial. Terlihat seorang polisi menggeber motor Kawasaki ZX-25R hingga ke limit.

@infobandungkota Bagaimana menurutmu tentang hal ini ? ???? .. Jadi ini kemarin saat Kepolisian Kota Bandung melakukan pemusnahan terhadap 11.049 knalpot bising hasil razia di Kota Bandung .. Ini adalah hasil penindakan selama tahun 2023 dan beberapa hasil penindakan bulan Januari 2024. .. Pengguna knalpot brong tersebut yang melanggar aturan UUD no 22 tahun 2009. Khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita. .. Polrestabes Bandung akan menindak tegas sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan raya. .. Keluhan dari masyarakat Kota Bandung tentang knalpot bising dimana-mana menjadi alasan tindakan tegas terhadap pemakai knalpot brong .. #infobandung #bandung #ibkmedia #longervideos #beritatiktok #tiktokberita #tiktoktainment ♬ nenekku pahlawanku by Zenpreset - Zen5EMBE

 

Padahal perlu diketahui razia penindakan brong tak bisa dilakukan seenaknya. Sudah ada aturan yang membahas mengenai razia knalpot brong.

Ketentuan Penilangan Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong memang dilarang dalam aturan pemerintah. Aturan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dijelaskan dalam pasal 285 jika pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising akan dikenai tilang dan denda. Besarannya Rp250.000.

Tapi, kemudian, ada aturan lainnya yang membahas mengenai berapa bunyi maksimal dari knalpot brong.

Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat