kievskiy.org

Update Terbaru Biaya Bikin SIM Februari 2024, Awas Ada Biaya Tambahan Berlaku

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menyimak update terbaru bikin surat izin mengemudi (SIM) Indonesia Februari 2024. Awas ada biaya tambahan.

Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diperlukan seseorang untuk membawa kendaraan di jalan raya. Dokumen ini menunjukkan apakah Anda pantas berkendara di jalan raya atau tidak.

Turun di jalan raya tanpa membawa SIM sebuah pelanggaran. Jika Anda melakukannya, anda pasti kena tilang dari polisi.

Perlu diketahui biaya bikin SIM Februari 2024 sama seperti tahun 2024. Tapi ada biaya tambahan akan dikenai untuk Anda.

Biaya tambahan bikin SIM Februari 2024 itu termasuk biaya tes psikotest yang kini berlaku. Pembahasan mengenai psikotest sudah dibahas dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya dijelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.

Lantas selain tes psikotest, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk bikin SIM. Apa saja syaratnya? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Syarat:

  1. Usia 17-18 Tahun 
  2. Memiliki KTP
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  4. Bisa membaca dan menulis.
  5. Melakukan tes psikotest. Bisa secara langsung atau secara online melalui situs e.PPSI.id

Prosedur:

  1. Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.
  2. Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  3. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
  4. Lakukan pembayaran di loket
  5. Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
  6. Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari
  7. Tunggu sampai proses pencetakan selesai
  8. Proses pencetakan SIM biasanya hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit

Itulah berbagai persyaratan, biaya, dan prosedur dalam membuat SIM A dan C di kantor polisi terdekat

Biaya Lengkap

SIM A: Rp120.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000 Tes Psikotest: Rp75.000

Total: Rp250.000

SIM C: Rp100.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Tes Psikotest: Rp75.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat