kievskiy.org

SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Begini Ketentuan Lengkapnya Februari 2024

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar bagus bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada Februari 2024 ini. Pasalnya, SIM mati bisa diperpanjang lagi lewat skema dispensasi perpanjangan SIM.

Dispensasi perpanjangan SIM ini bisa dilakukan pada masa libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Jadi masyarakat yang bisa perpanjang kembali SIM mati adalah yang SIM-nya habis di tanggal tersebut.

Mengutip dari akun 'X' TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada tanggal 8-11 Februari 2024.

Jadi masyarakat yang SIM matinya bisa diperpanjang lagi adalah yang mati di tanggal tersebut.

"Libur nasional Isra Mi'raj, Imlek, Cuti Bersama, pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, 8, 9 dan 10 Februari 2024 pelayanan tutup," kata akun @MCPoldaMetro.

Di unggahan tersebut, Polda Metro Jaya juga menyatakan pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024. Adapun bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024 bisa memperpanjang SIM pada 12-13 Februari 2024.

Mekanismenya sendiri adalah perpanjangan. Tanpa harus mengikuti mekanisme membuat SIM yang baru.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal. Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.

Itulah tadi penjelasan mengenai proses memperpanjang SIM yang sudah mati. Semoga bisa membantu Anda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat