PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tak memberlakukan ganjil genap selama libur bersama pemerintah. Perlu diketahui libur bersama sudah dimulai dari 8 Februari 2024.
Ganjil genap di DKI Jakarta takkan berlaku selama libur atau cuti bersama. Termasuk aturan juga berlaku hari ini, Jumat 9 Februari 2024.
Ini berarti setiap kendaraan roda empat bebas untuk melalui 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta. Tapi aturan hanya berlaku pada hari ini saja.
Mengutip dari PMJ News pada Jumat 9 Februari 2024, selain hari libur nasional nasional Isra Miraj pada Kamis 8 Februari 2024, ada juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Dengan demikian, pada pekan kedua Februari ini, tanggal libur merah berlaku mulai 8 hingga 9 Februari 2024.
Adapun cuti bersama Tahun Baru Imlek tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/202 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ketika sedang berlaku, ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Dengan bebasnya ganjil genap di DKI Jakarta saat ini, maka ada 26 titik yang bebas dilewati kendaraan. Titik tersebut antara lain:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
***