PIKIRAN RAKYAT - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ. Kebijakan ini berlaku besok, Sabtu 9 Maret 2024.
Naiknya tarif tol Jakarta-Cikampek dan MBZ diatur dalam aturan pemerintah. Kebijakan tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor: 250/KPTS/M2024.
Terkait kenaikan ini, siapkan saldo E-Toll yang lebih banyak. Pasalnya, kenaikan tarif masing-masing kategori kendaraan, termasuk golongan 1 (kendaraan pribadi).
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” kata PT Jasamarga Transjawa Tol dalam keterangan resmi di akun Instagramnya Rabu 6 Maret 2024.
Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ ini berlaku untuk kendaraan golongan I, II, III, IV, dan V. Artinya tarif E-Toll yang disiapkan memang harus lebih banyak daripada sebelumnya.
Berikut adalah daftar kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ serta perbandingannya dengan harga yang lama:
Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
1. Dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Golongan I: Rp 5.500
- Golongan II: Rp 8.000
- Golongan III: Rp 8.000
- Golongan IV: Rp 11.000
- Golongan V: Rp 11.000
2. Dari Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:
- Golongan I: Rp 9.500
- Golongan II: Rp 14.000
- Golongan III: Rp 14.000
- Golongan IV: Rp 19.000
- Golongan V: Rp 19.000