kievskiy.org

Aturan Baru Bank Indonesia, Beli Motor Listrik Kini Bisa Tanpa DP

Pameran sepeda motor listrik Gesits
Pameran sepeda motor listrik Gesits /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis - Foto: Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pada 28 September 2020 kemarin, Bank Indonesia mengeluarkan sebuah aturan baru terkait pembelian motor dan mobil berawawasan lingkungan yang ada di tanah air.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/8/2018.

Peraturan terbaru dari BI tersebut menjelaskan soal Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Baca Juga: Era Pandemi Covid-19, Edukasi Keselamatan Berkendara Dilakukan Secara Virtual

Didalamnya ada aturan yang bisa menyenangkan para penggemar motor listrik tanah air.

Mengapa demikian?

Dalam substansi pengaturan pembelian motor dengan penggerak listrik, BI akan membebaskan pembeliannya tanpa harus membaya biaya down payment (DP) sama sekali.

Baca Juga: Dijagokan Juara MotoGP 2020, Joan Mir tak Ingin Ambil Pusing

"Perubahan batasan minimum uang muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sehingga selengkapnya menjadi:

"a.untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen)," jelas Bank Indonesia dalam situs resminya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat