kievskiy.org

Jangan Asal Gunakan Mobil dengan Pelat TNI, Melanggar Penjara 6 Tahun Menanti

Ilustrasi pelat dinas TNI. Sejumlah personel Pomdam Jaya melakukan razia kendaraan berpelat dinas TNI di Jalan Otista, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.
Ilustrasi pelat dinas TNI. Sejumlah personel Pomdam Jaya melakukan razia kendaraan berpelat dinas TNI di Jalan Otista, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023. /Penerangan Pomdam Jaya

PIKIRAN RAKYAT - TNI memberikan peringatan terhadap masyarakat yang bandel menggunakan pelat nomor TNI sembarangan. Menurut keterangan mereka, tindakan ini bisa diancam pasal pdana.

Salah satu kasus terbaru terjadi pada pengemudi berinisial PWGA yang mengendarai Toyota Fortuner secara arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu lalu. Setelah viral, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku penggunaan pelat nomor TNI tersebut.

Diketahui dari hasil pemeriksaan jika pelat nomor TNI yang digunakan itu palsu. Selain itu, pihak yang menggunakan juga bukan merupakan anggota TNI aktif.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto meminta masyarakat tak melakukan hal yang sama. Pasalnya, penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.

"Masyarakat diminta tidak menyalahguakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana," tuturnya menjelaskan dalam konferensi pers.

Inilah tampang pengemudi Fortuner arogan yang memakai plat TN. Kini sudah ditangkapI
Inilah tampang pengemudi Fortuner arogan yang memakai plat TN. Kini sudah ditangkapI

Menurut Yusri, pelaku penggunaan pelat nomor TNI sembarangan atau palsu bisa dikenakan pidana penjara. Masa hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara disertai dengan denda.

"Diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000," tutur Danpuspom TNI menjelaskan.

Yusri menyatakan pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat