kievskiy.org

Andai Terealisasi, Insentif Pajak Mobil Baru Disebut Bisa Rugikan Konsumen dan Pedagang Mobil Bekas

Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS Dok SIS

PIKIRAN RAKYAT - Wacana penghapusan pajak mobil baru hingga 0 persen kini menjadi bola panas.

Usulan yang dilayangkan oleh Kementrian Perindustrian kini tinggal menunggu pengesahan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Tapi bukan tidak mungkin Kemenkeu menolak usulan tersebut.

Baca JugaPolisi Bagi-Bagi SIM Gratis, Simak Cara Dapatkannya Berikut ini

Usulan ini dilayangkan Kementrian Perindustrian dengan harapan dapat meningkatkan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia.

Namun ternyata, pengamat ekonomi, Faris Syaifullah mengatakan, andai terealisasi, penghapusan pajak mobil baru ini berpotensi merugikan masyarakat.

Pasalnya menurut Faris, akan ada ada penurunan harga yang signifikan ketika konsumen membeli mobil sebelum diterapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga : Jadwal MotoGP Perancis 2020 Lengkap, Peluang Joan Mir Raih Juara Dunia

“Pemerintah harus pikirkan adalah user atau konsumen karena user akan merasa dirugikan. Karena dia beli mobil baru bulan lalu atau minggu lalu, ketika keluar kebijakan ini otomatis menurunkan harga jual mobilnya yang baru ia miliki,” papar Faris seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PRMNnews, Senin 5 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat