kievskiy.org

Perhatian! SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Begini Cara Daftar dan Proses Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kabar baik bagi Anda yang SIM nya mati saat libur Hari Raya Waisak 23-26 Mei 2024. Pasalnya, Anda bisa melakuan perpanjangan SIM tanpa mekanisme buat baru.

Umat Buddha di seluruh Indonesia akan merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE pada Kamis, 23 Mei. Hari Raya Waisak, yang diperingati setiap tahun, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 yang dikeluarkan pada 19 Januari 1983.

Kemudian, sehari setelahnya 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama, dan libur ini berlanjut dengan akhir pekan pada 25 dan 26 Mei 2024.

Libur panjang ini menyebabkan penutupan operasional Satpas atau tempat pembuatan SIM, sehingga layanan perpanjangan SIM tidak tersedia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan pada 23 Mei 2024.

 

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat, 24 Mei 2024.

“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit Gerai SIM Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan,” demikian keterangan pada akun X Polda Metro Jaya.

Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024, yaitu dapat melakukan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 2024. Di luar tanggal tersebut, perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa dilakukan dan pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Aturan Masa Berlaku SIM

Masa berlaku lima tahun SIM tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan yang berlaku kini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat