kievskiy.org

Jangan Tertipu Calo, Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Sesuai Aturan di Tahun 2020

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.

Pasalnya SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Sehingga setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca JugaHarga dan Spesifikasi KIA Sonet, Termahal Hanya Rp 280 Jutaan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga : KIA Sonet Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 190 Jutaan

Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat